Selamat Datang di Blog Paroki Lubang Buaya Gereja Kalvari dan Gereja Sta. Catharina - Jakarta Timur
Dekanat Bekasi - Keuskupan Agung Jakarta

06 Januari 2023

ARDAS 2023 - TAHUN KESEJAHTERAAN BERSAMA





MAKNA LOGO ARDAS KAJ 2022 – 2026


2023 - TAHUN KESEJAHTERAAN BERSAMA


BENTUK BULAT


Logo berbentuk bulat merepresentasikan Hosti Kudus dari perayaan Ekaristi. Hal ini menggaris-bawahi bahwa seluruh persekutuan dan gerak umat KAJ dalam penghormatan martabat manusia dilandaskan pada Spiritualitas Ekaristi.


LAMBANG KAJ – GEMBALA BAIK DAN MURAH HATI


Lambang KAJ berada di tengah lingkaran menegaskan identitas umat beriman Katolik di KAJ sebagai persekutuan dan gerakan umat Allah dengan semangat dasar Gembala Baik dan Murah Hati di setiap karya dan pelayanan, termasuk dalam tahun Penghormatan Martabat Manusia.


SALIB YESUS BERWARNA MERAH


Siluet Yesus yang tersalib menjadi lambang Kasih dan pemberian diri-Nya yang utuh sampai habis di salib. Warna merah tua pekat melambangkan Darah Kristus yang tercurah bagi pengurusan dan kemuliaan manusia serta menjadi warna kemartiran yang menjadi bagian dari perutusan umat KAJ.


LATAR BELAKANG MERAH PUTIH


Merah Putih adalah simbol dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat umat KAJ hidup bertumbuh dan berbuah. Merah Putih menjadi lambang watak kita sebagai warga negara Indonesia yang selalu peduli dan cinta Tanah Air.


MENGASIHI – PEDULI – BERSAKSI


Kata Mengasihi – Peduli – Bersaksi menggaris-bawahi bahwa umat KAJ dipanggil untuk menghidupi panggilan dan perutusan kita bersama untuk semakin mengasihi, semakin peduli, dan semakin bersaksi di tengah kehidupan kita sehari-hari.


MANUSIA DAN BOLA DUNIA


Melambangkan kesejahteraan umum yang menjadi salah satu point penting dari tema Ardas 2023. Simbol sejahtera : Orang – orang angkat tangan. Bersama : bola dunia


TANGAN WARNA HIJAU MUDA DAN TUA MENGHADAP ATAS DAN BAWAH

Hijau adalah warna yang menyimbolkan kedamaian, kelembutan dan kesegaran.

Warna hijau muda dan hijau tua melambangkan gerak bersama antara generasi muda dan generasi lanjut untuk saling bersinergi dan bekerjasama satu sama lain dalam mewujudkan Arah Dasar Keuskupan Agung Jakarta 2022.

Tangan menghadap ke atas menjadi simbol tindakan pemulihan Allah dari setiap pelayanan yang diupayakan di tahun Penghormatan Martabat Manusia ini.

Pangkal tangan dari tangan menghadap ke atas itu layaknya aliran air ke bawah menjadi simbol Kristus yang mencurahkan Rahmat dan Kristus yang menjadi sumber gerakan kita dalam penghormatan martabat manusia.

Tangan menghadap ke bawah merupakan simbol dari tindakan pengudusan manusia bahwa Kristus sendiri yang menguduskan kita untuk mampu makin mengasihi, makin peduli dan makin bersaksi


MISA PEMBUKAAN TAHUN ARDAS 2023








02 Januari 2023

KITAB HUKUM KANONIK 1983

 KITAB HUKUM KANONIK 1983 

Kitab Hukum Kanonik 1983, atau dalam bahasa Indonesia biasa disingkat KHK atau Kan. saja, adalah susunan atau kodifikasi peraturan kanonik untuk Gereja Latin dalam Gereja Katolik. KHK 1983 dikeluarkan pada 25 Januari 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II, dan berkekuatan hukum sejak Minggu Pertama Adven tahun 1983. Kitab Hukum Kanonik 1983 memuat 1752 kanon, atau hukum, sebagian besar terbagi dalam paragraf-paragraf (ditandai dengan "§") dan/atau nomor (ditandai dengan "°"). Oleh karenanya sebuah kutipan dari kitab ini biasa ditulis dengan Kan. (atau Kanon) 934, §2, 1°.

KHK 1983 dikelompokkan dalam tujuh Buku; kemudian terbagi lagi dalam berbagai Bagian, Seksi, Judul, Bab, dan Artikel. Namun tidak semua Buku dibagi-bagi dalam lima sub-bagian seperti itu.



Berikut ini merupakan garis besar dari ketujuh buku Kitab Hukum Kanonik 1983:

  1. BUKU I. NORMA-NORMA UMUM (Kan. 1–203)
    • Menjelaskan tentang penerapan umum hukum-hukum
  2. BUKU II. UMAT ALLAH (Kan. 204–746)
    • Mengenai hak dan kewajiban kaum awam dan klerus, dan menguraikan organisasi hirarkis Gereja
  3. BUKU III. TUGAS GEREJA MENGAJAR (Kan. 747–833)
    • Pelayanan Kristiani, kegiatan misioner, pendidikan, dan komunikasi sosial
  4. BUKU IV. TUGAS GEREJA MENGUDUSKAN (Kan. 834–1253)
    • Sakramen dan tindakan ibadah lainnya; tempat-tempat ibadat dan hari-hari raya
  5. BUKU V. HARTA BENDA GEREJA (Kan. 1254–1310)
    • Kepemilikan, kontrak perjanjian, dan warisan; serupa dengan Hukum Usaha sipil
  6. BUKU VI. SANKSI DALAM GEREJA (Kan. 1311–1399)
    • Tindak pidana dan hukumannya 
  7. BUKU VII. HUKUM ACARA (Kan. 1400–1752)
    • Peradilan dan Hakim Tribunal