- Beranda
- Info
- Berita Kalvari (BEKAL)
- Alkitab SABDA
- Biduk KAJ
- Berkhat Santo Yusuf (BKSY)
- Bimbingan Katolik
- Pendaftaran Berkhat Santo Yusuf - online ACA
- Hidup Katolik
- Katakombe
- Media Bina Iman Katolik (YESAYA)
- Komisi Kerasulan Keluarga (KomKK)
- Keuskupan Agung Jakarta / KAJ
- Pena Katolik
- Kitab Suci Online
- Kantor Waligereja Indonesia
- Mirifica
- Sesawi
- Societas Verbi Divini (SVD)
- Toko Bina Media
- Toko Buku Gramedia
- Toko Dioma Media
- Toko Kanisius Media
- Toko Obor
- Panitia Natal 2019 - Wilayah 4
- Panitia Paskah 2024 - Wilayah 4
- .
- .
26 Februari 2017
25 Februari 2017
22 Februari 2017
20 Februari 2017
Peraturan Pantang dan Puasa Keuskupan Agung Jakarta Tahun 2017
TEMA: “MAKIN ADIL, MAKIN BERADAB”
Masa Prapaskah/Waktu Puasa Tahun 2017 dimulai pada hari Rabu Abu, 1 Maret sampai dengan hari Sabtu, 15 April 2017.
“Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi” (KHK k.1249). Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya “secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang” (Ibid). Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.
Dalam rangka pertobatan dan pembaharuan hidup beriman, Gereja mengajak kita semua untuk mewujudkannya, terutama dalam masa prapaskah ini dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
Dalam Masa Prapaskah kita diwajibkan:
- Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu, 1 Maret dan hari Jumat Suci, 14 April 2017. Pada hari Jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
- Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k. 1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun (KHK k. 97 § 1).
- Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
- Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k. 1252).
- Pantang yang dimaksud di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
- Dalam rangka mewujudkan pertobatan ekologis, kita diajak untuk ambil bagian dalamgerakan pantang plastik dan styrofoam.
Untuk memaknai masa Prapaskah ini marilah kita mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat kita semakin bersyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli kepada sesama. Kita usahakan agar suasa tobat dan syukur mewarnai masa penuh rahmat ini.
Semoga dengan menjalani masa Prapaskah ini, iman kita semakin diteguhkan. Kita percaya dengan-Nya persaudaraan kita akan semakin diakrabkan dan pada gilirannya kita semakin berbelarasa terhadap saudara-saudara kita yang menderita.
Jakarta, 9 Februari 2017
I. Suharyo
Uskup Keuskupan Agung Jakarta
Uskup Keuskupan Agung Jakarta
18 Februari 2017
17 Februari 2017
13 Februari 2017
Langganan:
Postingan (Atom)