Pada majalah HIDUP edisi 02 Tgl 11 Januari 2015 telah dijelaskan Berkhat Santo Yusup (BKSY) sebagai wujud belarasa antar umat. Ada yang bertanya: Apa perbedaan Berkhat St. Yusup (BKSY) dengan Program St. Yusup yang sudah ada hampir di seluruh Paroki se-KAJ?
Untuk menjawab itu, kita perjelas dulu sosok Seksi St. Yusup dan BKSY Seksi Kematian di Paroki-Paroki pada umumnya diberi nama Seksi St. Yusup. Di beberapa; Paroki namanya lain-lain; dan program baru ini namanya Berkhat Santo Yusup (BKSY)
Seksi St. Yusup anggotanya adalah umat Paroki setempat dengan moda pasif: tanpa mendaftar. Keanggotaan BKSY dengan moda aktif: harus mendaftar dengan identitas jelas dan lengkap, serta membayar iuranRp. 80.000 per orang, berlaku 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang. Peserta BKSY yang semula umat Paroki se- KAJ saja, akan mencakup Keuskupan lain se Indonesia.
Iuran Seksi St. Yusup di Paroki KAJ pada umumnya per bulan berkisar antara Rp. 5.000 sampai Rp. 30.000 per keluarga. Pengumpulan iuran banyak yang terkendala misalnya oleh perpindahan umat, sulit ditagih dan sebagainya. Dana iuran Seksi St. Yusup dikelola sendiri oleh Paroki, dana pabila defisit maka akan ditutup dari dana SSP/SPSE Paroki. Iuran BKSY dikelola oleh pihak ketiga yang berpengalaman dalam mengelola dana dan sekaligus menjamin resiko defisit. Mereka adalah; PT. Asuransi Central Asia (ACA) yang bermitra dengan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)
Seksi St. Yusup Paroki berfokus pada melayani umat yang ada, sedangkan BKS ada program dimana umat yang lebih mampu dengan sukarela membantu membayar iuran keanggotaan saudara-nya yang kurang mampu.
Rentang usia peserta Seksi St. Yusup tidak ada batasan, antara lain akibat keanggotaan dengan moda pasif. Dalam program BKSY, rentang usia anggota yang dapat diterima adalah dari 15 hari sampai sebelum ulang tahun ke- 80.
Administrasi pendaftaran anggota, pencairan dana bantuan dan pemrosesan data anggota Seksi St. Yusup dilakukan secara manual oleh Ketua Lingkungan. Program BKSY menggunakan sistem basis data komputer dengan akses internet sehingga memudahkan pengisian data serta menjamin kelengkapannya
Dilihat dari manfaat atau bantuan yang diterima anggota, dapat diuraikan sebagai berikut :
Seksi St. Yusup memberikan 1 (satu) jenis bantuan, yaitu dana kematian sebesar Rp 2.5 - 3 juta per orang, sedangkan BKSY memberikan 2 (dua) macam bantuan, yaitu:
- Dana kematian Rp 10 juta/orang, dan
- Bantuan dalam hal rawat inap sebesar Rp 100.000,- per orang per hari, maksimal 90 hari per tahun
Dengan BKSY, semangat cinta sesama, belarasa, peduli, berbagi dan tolong menolong antar umat se-Paroki yang ada pada Seksi St. Yusup semakin diperkuat dan diperluas dengan sistem dan struktur sehingga solidaritas-nya mencakup antar umat Paroki se-Keuskupan Agung Jakarta, bahkan lintas Keuskupan. Jadi di luar Keuskupan Agung Jakarta juga bisa menjadi peserta BKSY.
Agar umat tidak terbebani dengan 2 jenis iuran dan agar umat yang berusia 80 tahun ke atas juga memperoleh bantuan, ada Paroki seperti Paroki St. Perawan Maria Ratu Blok Q ; tempat Romo J. Sudriyanta, SJ berkarya; yang mengambil kebijakan untuk mendaftarkan semua umat menjadi anggota BKSY, dan menghentikan iuran Seksi St. Yusup. Dana PSE yang semula untuk menombok defisit Seksi St. Yusup dialihkan menjadi dana kematian untuk umat yang berusia 80 tahun ke atas, yang tidak bisa masuk BKSY. Kebijakan ini harus ditopang dengan basis data umat yang rapi, yang saat ini sedang dilengkapi.
Ada juga Paroki yang membiarkan dua-duanya berjalan, sehingga apabila umat meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan 2 bantuan yaitu dari Seksi St. Yusup dan dari BKSY.
Efek positip dengan hanya satu program BKSY yang diikuti seluruh umat adalah data umat Paroki akan lebih rapih, akurat dan mutakhir, karena selalu diperbaharui setiap tahun pada saat pendaftaran kembali menjadi anggota BKSY.
Tiada syukur; tanpa peduli. Marilah kita bersyukur dengan peduli melalui Berkhat Santo Yusup (BKSY)