- Beranda
- Info
- Berita Kalvari (BEKAL)
- Alkitab SABDA
- Biduk KAJ
- Berkhat Santo Yusuf (BKSY)
- Bimbingan Katolik
- Pendaftaran Berkhat Santo Yusuf - online ACA
- Hidup Katolik
- Katakombe
- Media Bina Iman Katolik (YESAYA)
- Komisi Kerasulan Keluarga (KomKK)
- Keuskupan Agung Jakarta / KAJ
- Pena Katolik
- Kitab Suci Online
- Kantor Waligereja Indonesia
- Mirifica
- Sesawi
- Societas Verbi Divini (SVD)
- Toko Bina Media
- Toko Buku Gramedia
- Toko Dioma Media
- Toko Kanisius Media
- Toko Obor
- Panitia Natal 2019 - Wilayah 4
- Panitia Paskah 2024 - Wilayah 4
- .
- .
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri mrt. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri mrt. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
05 Maret 2024
02 Januari 2020
Jadwal Membangun Rumah Tangga - KAJ 2020
PERSYARATAN KURSUS MEMBANGUN RUMAH TANGGA (MRT)
1.Fotokopi surat Baptis masing-masing 1 lembar.
2.Pasfoto ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar.
3.Biaya kursus Rp.450.000,-/ per pasangan.
4.Mengisi formulir kursus.
5.Waktu kursus 2 x sabtu minggu, wajib diikuti, bukan pilihan.
2.Pasfoto ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar.
3.Biaya kursus Rp.450.000,-/ per pasangan.
4.Mengisi formulir kursus.
5.Waktu kursus 2 x sabtu minggu, wajib diikuti, bukan pilihan.
PERSYARATAN PERKAWINAN GEREJA
1.Fotokopi Surat Baptis yang sudah diperbaharui ( diminta dari paroki tempat calon dipermandikan)
2.Fotokopi Sertipikat Kursus Perkawinan
3.Fotokopi berdampingan 4 x 6 ( 2 lembar)
4.Mengisi formulir data calon.
2.Fotokopi Sertipikat Kursus Perkawinan
3.Fotokopi berdampingan 4 x 6 ( 2 lembar)
4.Mengisi formulir data calon.
PERKAWINAN “BEDA GEREJA “ DAN “BEDA AGAMA”
Untuk perkawinan Beda Gereja dan Beda Agama perlu Dispensasi dari Bapak Uskup. Untuk itu perlu dilampirkan :
1 Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi untuk pihak yang bukan Katolik, yang mengenal dengan baik calon tersebut.
2 Surat ijin dari pihak Katolik
3 Surat Baptis bagi calon yang lain Gereja
Pastor yang akan meneruskan permohonan dispensasi kepada Uskup.
Untuk perkawinan Beda Gereja dan Beda Agama perlu Dispensasi dari Bapak Uskup. Untuk itu perlu dilampirkan :
1 Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi untuk pihak yang bukan Katolik, yang mengenal dengan baik calon tersebut.
2 Surat ijin dari pihak Katolik
3 Surat Baptis bagi calon yang lain Gereja
Pastor yang akan meneruskan permohonan dispensasi kepada Uskup.
SYARAT-SYARAT KURSUS MEMBANGUN RUMAH TANGGA
1. Fotokopy Surat Baptis @ 1 lembar2. Pasphoto ukuran 3 x 4 @ 2 lembar
3. Biaya Kursus Rp. 450.000,-per pasangan.
02 Januari 2019
03 Januari 2019
22 Februari 2020
Langganan:
Postingan (Atom)